Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur: a. Kompetensi Manajerial; dan b. Kompetensi Sosial Kultural. sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (2) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen yang sudah mendapat pengakuan kelayakan/akreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (3) Selain melakukan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpenkom dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
