PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan; b. tim Penilaian Kompetensi; c. metode dan alat ukur; dan d. fasilitas.
