Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Sumber daya manusia organisasi Unpenkom berasal dari tim kerja yang membidangi asesmen dan pengembangan pegawai. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pimpinan; b. asesor; dan c. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan. (3) Pimpinan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu ketua tim penyelenggara kompetensi. (4) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari atas: a. Asesor SDM Aparatur ahli utama; b. Asesor SDM Aparatur ahli madya; c. Asesor SDM Aparatur ahli muda; d. Asesor SDM Aparatur ahli pertama; dan/atau e. calon Asesor SDM Aparatur. (5) Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana yang membidangi kepegawaian, informatika, kearsipan, keuangan, dan kerumahtanggaan.
