Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unpenkom menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unpenkom; b. perencanaan, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi; c. penyiapan dan pengelolaan tim Penilaian Kompetensi; d. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; e. perancangan, pengembangan, dan evaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi; f. pengelolaan data dan dokumen Penilaian Kompetensi; g. pelaksanaan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi; h. pengelolaan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi; i. pelaksanaan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi.
