PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16...
Pasal 5
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan: a. membentuk cendekiawan Kristen yang memiliki kualitas spiritual; b. menciptakan dan mengembangkan serta mengaktualisasikan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai kristiani yang damai dan moderatif; c. mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang memberdayakan; d. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing; e. menyelenggarakan prinsip tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang efektif, efisien, dan transparan; dan f. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas demi terciptanya mutu pendidikan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
