Pasal 9
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #254117), yang melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di bagian tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan STAKPN SENTANI. (2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna dan makna: 1. Pendidikan Agama Kristen berwarna kuning (kode gradasi #FFF500), 2023, No. 719
melambangkan pengharapan, keluhuran,
dan keagungan cita-cita kemerdekaan;
2.
Teologi Kristen berwarna biru (kode
gradasi
#736AFF),
melambangkan
keteguhan, kesetiaan, dan keluasan ilmu
pengetahuan;
3.
Pendidikan Musik Gereja berwarna hijau
(kode gradasi #8AFB17), melambangkan
suka cita, kesejukan, kesegaran, dan
ketenangan; dan
4.
Pascasarjana berwarna biru (kode gradasi
#1103AA),
melambangkan
kebijaksanaan;
c.
di bagian tengah bendera Jurusan dan
Pascasarjana
terdapat
lambang
Sekolah
Tinggi; dan
d.
di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat
tulisan nama masing-masing Jurusan dan
Pascasarjana.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
