PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16...
Pasal 4
Sekolah Tinggi mempunyai misi: a. meningkatkan kualitas spiritual cendekiawan Kristen; b. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang holistik, inklusif, dan moderat; c. mengembangkan riset yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan; 2023, No. 719
d. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melayani dan memberdayakan; e. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing; f. menyelenggarakan tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel; dan g. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas dan berbasis digital.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
