PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut memiliki strategi: a. mengembangkan kegiatan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset; b. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran kerja pengabdian masyarakat; dan c. mengembangkan jaringan kerjasama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
