PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. mengembangkan ilmu-ilmu keislaman terintegrasi dengan sains dan teknologi; b. memberikan akses pendidikan kepada masyarakat muslim;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas; d. membangun masyarakat yang cerdas melalui pendidikan yang bermutu; dan e. berpartisipasi dalam memperkecil Angka Partisipasi Kasar.
