PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menghasilkan sarjana yang ahli dalam ilmu-ilmu keislaman; b. menghasilkan sarjana yang berkarakter, profesional, dan mandiri; dan c. menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
