PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Kerinci disingkat IAIN Kerinci. (2) Institut berkedudukan di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. (3) Institut berdiri tanggal 1 Agustus 2016 bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1437 H., yang merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci yang didirikan pada tanggal 21 Maret 1997 M. bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H.
