Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk yang selanjutnya disebut PNBP Biaya NR adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.
Calon Pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah pria dan wanita yang telah memenuhi persyaratan administrasi pernikahan atau rujuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Daftar Isian Pelaksana Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA pada Kementerian Agama.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Petugas Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat PPS adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menerima, menyetorkan, dan membukukan bukti setor biaya nikah atau rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang tidak terdapat layanan bank yang melakukan tugas dan fungsi sebagai bendahara penerimaan pembantu.
Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara dalam sistem penerimaan Negara.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri Agama.
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di wilayah kecamatan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
