Pasal 6
(1) Sekretariat ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex officio oleh Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Kementerian Agama Pusat. (2) Sekretaris ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pelaksana administrasi, pelaksana perencanaan dan pelaksana hukum dan sanggah yang masing-masing terdiri dari 3 orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kemenag Pusat; b. mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan; c. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang Pengadaan kepada Kepala ULP Kemenag Pusat; d. memfasilitasi penyusunan dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja; dan e. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
