Pasal 7
(1) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa; b. mengadministrasikan pengadaan barang/jasa; dan c. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan. (2) Pelaksana Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan survei harga pasar dari barang/jasa terkait; b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa; c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; dan d. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa. (3) Pelaksana Hukum dan Sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa; b. memeriksa keabsahan dan falidasi dokumen pengadaan barang /jasa; c. menyiapkan dokumen kontrak/perjanjian; dan d. menerima, mempelajari, dan menyiapkan jawaban atas pengaduan dan/atau sanggahan banding.
