PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Pasal 5
(1) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama Pusat dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. memimpin, mengawasi, dan mengkoordinasikan pelaksana dan kegiatan ULP Kemenag Pusat; b. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang kepada KPA atau PPK; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala, setiap bulan, dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Sekretaris Jenderal.
