PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Pasal 2
(1) ULP Kemenag Pusat merupakan sebuah kepanitiaan yang dibentuk secara khusus menangani pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Pusat. (2) ULP Kemenag Pusat mempunyai tugas: a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan penugasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Agama Pusat; dan b. menyerahkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada KPA atau PPK di lingkungan Kementerian Agama Pusat.
