PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Pasal 1
Membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ULP Kemenag Pusat.
