PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ULP Kemenag Pusat mengacu pada standar prosedur operasional pengadaan barang/jasa. (2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP Kemenag Pusat dapat menggunakan tenaga ahli, sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
