PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15...
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian dan tata laksana, melakukan pengelolaan perpustakaan, informasi pendidikan dan pelatihan, kerumahtanggaan, dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
