PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15...
Pasal 5
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
