Pasal 15
(1) Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m: a. Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a; dan b. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (2) Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n: a. Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b; dan b. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (3) Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan jabatan pengawasatau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan jabatan noneselon.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
