PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Perhitungan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah penduduk yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dikumulasi dengan indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberi nilai 1.
