Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a, dihitung dengan rumus: a. lebih dari 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 9 (sembilan); b. 1.681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) sampai dengan 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 8 (delapan); dan c. 1.441 (seribu empat ratus empat puluh satu) sampai dengan 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 7 (tujuh). (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dihitung dengan rumus: a. 1.201 (seribu dua ratus satu) sampai dengan 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 6 (enam); b. 961 (sembilan ratus enam puluh satu) sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) peristiwa nikah pertahun mempunyai diberi nilai 5 (lima); dan c. 721 (tujuh ratus dua puluh satu) sampai dengan 960 (sembilan ratus enam puluh) peristiwa nikah pertahun mempunyai diberi nilai 4 (empat). (5) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dihitung dengan rumus: a. 481 (empat ratus delapan puluh satu) sampai dengan 720 (tujuh ratus dua puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 3 (tiga); b. 241 (dua ratus empat puluh satu) sampai dengan 480 (empat ratus delapan puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 2 (dua); dan c. kurang dari 240 (dua ratus empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 1 (satu). (6) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi D1 dan tipologi D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e dihitung dengan rumus kurang dari 240 (dua ratus
empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 1 (satu).
