Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
(1) Perhitungan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan tipologi KUA Kecamatan. (2) Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipologi A; b. tipologi B; c. tipologi C; d. tipologi D1; dan e. tipologi D2. (3) Tipologi A, tipologi B, dan tipologi C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan tipologi KUA Kecamatan berdasarkan jumlah peristiwa nikah pertahun. (4) Tipologi D1 dan tipologi D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e merupakan tipologi KUA Kecamatan berdasarkan jumlah peristiwa nikah pertahun dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan.
