PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
(1) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
