PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 2
BAB 2 — INDIKATOR PENETAPAN BEBAN KERJA
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan kebutuhan. (2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah peristiwa nikah; b. jumlah penduduk yang beragama Islam; dan/ c. luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan.
