PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 7
BAB 4 — PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dihitung berdasarkan nilai indikator jumlah peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditambah dengan nilai kumulasi indikator jumlah penduduk yang beragama Islam dan indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
