PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kinerja bulanan. (2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh atasan langsung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Capaian Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
