Pasal 8
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenai bagi Pegawai yang: a. tanpa alasan yang sah:
tidak masuk kerja, sebesar 3% (tiga per seratus) untuk setiap 1 (satu) hari;
terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pegawai yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung, sebesar 2% (dua per seratus);
tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian; dan
tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian. b. dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan, dengan ketentuan:
bagi Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena atau terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara; dan
jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan, jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin atau pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung paling banyak 1 (satu) kali kejadian dalam 1 (satu) bulan. (5) Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disampaikan kepada pejabat yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti.
