PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
