Pasal 5
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan: a. hari kerja tidak hadir tanpa alasan yang sah atau mangkir; dan b. waktu terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan. (2) Penghitungan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rekapitulasi daftar hadir elektronik sesuai dengan peraturan hari dan jam kerja pada Kementerian Agama. (3) Daftar hadir secara nonelektronik dapat dilakukan jika: a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak
dimungkinkan untuk dilakukan; atau d. tempat kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.
