PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 4
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan: a. kehadiran kerja; dan b. capaian kinerja Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan. (2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung capaian kinerja organisasi.
