PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 25
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan kehadiran dan capaian kinerja dilakukan secara berkala setiap bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menangani rekam kehadiran.
