Pasal 24
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatannya. (4) Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai selisih Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
