PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 23
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan
dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan ke tujuh sampai dengan kontrak selesai.
