PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 22
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi induknya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan.
