PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 21
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan tugas dinas kantor dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki.
