PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya. (2) Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah disumpah menjadi PNS Tunjangan Kinerja dibayarkan 100% (seratus per seratus).
