PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan: a. Kelas Jabatan; b. penetapan daftar penerima Tunjangan Kinerja; dan c. perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan.
