PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 16
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di atasnya bagi Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada awal bulan tahun berikutnya.
