Pasal 15
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, sebagai berikut: a. Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya; b. Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya; dan c. Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang
diterimanya.
