PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 14
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus); b. bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan c. bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
