PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 13
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, pengurangan sebesar 0% (nol per seratus); dan
b. selama lebih dari 2 (dua) hari dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari.
