PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak terbitnya surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak terbitnya surat pernyataan melaksanakan
tugas.
