PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk...
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal mengajukan permohonan dana Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tertulis kepada Menteri sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan melampirkan rencana penggunaan dana. (2) Menteri meminta kepada BPKH untuk memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal. (3) BPKH memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang rupiah dan riyal Arab Saudi.
