Pasal 2
(1) BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dalam 2 (dua) tahap. (3) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (4) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari BPIH ditetapkan sampai dengan Jemaah Haji kloter ke 1 (satu) secara nasional masuk ke asrama haji embarkasi. (5) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari awal masuknya jemaah haji kloter pertama secara nasional di asrama haji embarkasi sampai dengan kembalinya jemaah haji kloter akhir secara nasional di tanah air. (6) Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pada tahap pelaksanaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
