PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji.
- Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
- Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
