PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
