PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA...
Pasal 3
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pimpinan pada PTKN. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. pendirian perguruan tinggi baru; b. perubahan bentuk PTKN; dan c. masa jabatan Rektor/Ketua berakhir.
