PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA...
Pasal 2
Rektor dan Ketua pada PTKN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi.
